Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Narkoba di Kualuh Ledong

21

Labuhanbatu-Intipnews.com: Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Minggu lalu sekira pukul 19.00 Wib. Penangkapan kali ini dilakukan terhadap S alias Wiwik (34) di Kecamatan Kaluh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu SIK,SH, MH,MIK, melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu
Iptu Parlando Napitupulu SH, kepada wartawan, Kamis (03/08/2023) mengatakan, penangkapan S alias Wiwik, berkat adanya informasi dari sumber terpercaya, bahwa di Dusun Sidomulyo, Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kaluh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, marak peredaran narkotika.

Kapolres selanjutnya memerintahkan Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi, SH untuk gerak cepat melakukan penindakan. Kasat Narkoba bersama Kanit Idik II Ipda Sarwedi Manurung beserta anggota opsnal melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 19.00 Wib, Minggu (30/07/23),
petugas pun berhasil mengamankan Wiwik di Dusun Sidomulyo, Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kaluh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

“Dari tersangka berhasil diamankan satu bungkus plastik klip besar transparan berisi kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu seberat 9,42 gram netto, satu plastik klip kecil berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 0.22 gram netto. satu unit handphone android merk Oppo dan uang tunai sebesar Rp 600.000 diduga hasil penjualan narkoba” kata Parlando.

Lebih lanjut Palando membeberkan, tersangka Wiwik mengaku sudah satu bulan menjalankan bisnis haramnya itu. Dari setiap satu gram yang dijualnya, Wiwik dapat untung Rp.200.000. Tersangka mengaku nekad menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Saat ini tersangka dan barang bukti (foto) diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2)subs pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (Itp AAT)